Dialog: Stabilkan Harga Tiket Pesawat #1

2016-06-09 6

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta tarif batas bawah penerbangan dihapus. Permintaan ini menyusul mahalnya harga tiket pesawat jelang Lebaran. Menurut KPPU yang membuat harga tiket mahal justru adanya regulasi tarif bawah di industri penerbangan. Kini Kementerian Perhubungan mematok tarif batas bawah 30 persen dari tarif batas atas. Tarif batas bawah ditetapkan agar maskapai tidak perang tarif murah. Namun perang tarif murah dikhawatirkan membuat keuangan maskapai goyah sehingga memilih mengabaikan aspek keselamatan.