Dialog: Dua Wajah Politik Uang # 4

2016-06-06 3

Undang-undang Pilkada masih memiliki celah terjadinya politik uang. Ada beberapa ketentuan yang bernuansa politik uang namun justru dibolehkan. Penyebabnya adalah penjelasan pasal 73 ayat 1 yang menyebutkan makan-minum, transportasi, bahan kampanye, serta hadiah lain tidak termasuk politik uang. Lebih parah lagi tidak ada batasan yang jelas berapa nilai biaya makan minum, transportasi, bahan kampanye, serta hadiah yang bisa ditoleransi. Ketentuan politik uang yang tidak punya batasan pasti ini akan berdampak pada kelancaran pelaksanaan pilkada. Ikuti dialognya bersama aktivis Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama dan komisioner KPU, Ida Budhiati.