Komisi II DPR RI akhirnya menyelesaikan dan menyetujui Draft Revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada menjadi Undang-Undang. Dengan disetujuinya hal ini, maka pelaksanaan Pilkada serentak akan digelar 2017 mendatang.