Untuk kali ketiga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kalah dalam sidang praperadilan terkait penetapan La Nyalla Matalitti sebagai tersangka. Untuk itu dalam waktu dekat, Kejati Jawa Timur akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.