Tak Ditemukan Bukti Pemerkosaan, Dua Wanita Jadi Tersangka
2016-05-12
84
VIVA.co.id – Setelah melakukan lima kali gelar perkara kasus dugaan pemerkosaan massal, Polda Sulut dan Polda Gorontalo menetapkan dua teman wanita korban sebagai tersangka penganiayaan.