PN Jaksel Memutus Bebas Ongen dari Kasus Penghinaan Presiden

2016-05-11 11

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas Yulianus Paonganan alias Ongen, terdakwa kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo. Ongen dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Free Traffic Exchange