VIVA.co.id – Penjemputan paksa seorang tersangka koruptor di Surabaya, Jawa Timur berlangsung ricuh. Pihak keluarga tersangka menghalangi petugas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Tersangka terbelit kasus menjual aset negara senilai 7,9 milyar rupiah.