Puncak kemarahan publik akan kekerasan seksual terhadap perempuan adalah kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap anak 14 tahun bernama Yuyun di Bengkulu. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak penerapan hukuman kebiri hingga hukuman mati kepada para pelaku.