Hartawan Aluwi divonis penjara 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat dalam pelarian. Penangkapan dan pemulangan Hartawan dilakukan tim dari Bareskrim Polri.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV