Tarif Angkutan Umum Harus Turun 3 Persen
2016-04-01
3
Setelah harga Solar dan Premium diturunkan, Pemerintah mewajibkan pengusaha transportasi umum yang menggunakan kedua BBM itu untuk menyesuaikan tarif. Kemenhub mengharuskan tarif angkutan umum turun sekira tiga persen paling lambat 1 April 2016.