Udar Dituntut Bayar Ganti Rugi Negara Rp 6,7 Miliar

2016-03-25 3

Mahkamah Agung memperberat hukuman Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dari 5 menjadi 13 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar. Tak hanya itu, sejumlah harta Udar disita negara. Terpidana harus membayar uang pengganti kerugian sekitar Rp 6,7 Miliar.