Udar Pristono Ganti Kerugian Negara Rp 6,7 Miliar

2016-03-24 15

MA memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dari 5 menjadi 13 tahun penjara. Terpidana juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 6,7 miliar