Udar Pristono Divonis 13 Tahun Penjara dan Penyitaan Harta
2016-03-24
3
Mahkamah Agung memvonis hukuman 13 tahun penjara bagi mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Selain memperberat hukuman, MA juga menyita semua harta yang dimiliki Udar.