Komisi V DPR: Transportasi Online Harus Berbadan Hukum
2016-03-24
32
Komisi V DPR RI mendesak transportasi berbasis aplikasi online berbentuk berbadan hukum. Transportasi berbasis aplikasi online ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.