Komisi V DPR: Transportasi Online Harus Berbadan Hukum

2016-03-24 32

Komisi V DPR RI mendesak transportasi berbasis aplikasi online berbentuk berbadan hukum. Transportasi berbasis aplikasi online ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Free Traffic Exchange