Pemerintah Kota Jakarta Selatan melayangkan surat peringatan pertama kepada penghuni 225 bangunan liar yang menempati lahan Taman Pemakaman Umum Menteng Pulo, Jalan Menteng Pulo Raya, Menteng Atas, Setiabudi, Rabu (23/03/2016) kemarin. Pemkot Jaksel meminta warga yang menempati bangunan liar itu segera meninggalkan lokasi.