Tessy Dihukum 10 Bulan Penjara

2015-05-01 21

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang putusan kasus narkoba atas terdakwa Kabul Basuki alias Tessy, Kamis 30 April 2015. Hasilnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara atas komedian senior tersebut. Namun, Tessy tak akan menjalani sisa hukumannya itu di sel tahanan. Ia akan menghabiskan sisa masa hukumannya di pusat rehabilitasi.

==========================
Facebook : https://www.facebook.com/vivacoid
Twitter : https://twitter.com/VIVAnews‎
Google+ : https://plus.google.com/101700157116083464169

Saksikan video terbaru lainnya di sini http://goo.gl/IXT17