VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang putusan kasus narkoba atas terdakwa Kabul Basuki alias Tessy, Kamis 30 April 2015. Hasilnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara atas komedian senior tersebut. Namun, Tessy tak akan menjalani sisa hukumannya itu di sel tahanan. Ia akan menghabiskan sisa masa hukumannya di pusat rehabilitasi.
==========================
Facebook : https://www.facebook.com/vivacoid
Twitter : https://twitter.com/VIVAnews
Google+ : https://plus.google.com/101700157116083464169
Saksikan video terbaru lainnya di sini http://goo.gl/IXT17