Gara-gara Tatakan Gelas, Penjual Kopi Dilaporkan ke Polisi

2015-05-10 7

VIVA.co.id - Tim kuasa hukum dari pedagang kopi yang dituduh mencuri piring tatakan gelas akan berupaya agar terdakwa tidak divonis hukuman penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung mendatang. Kuasa hukum menilai perkara kasus tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus ke ranah hukum.
==========================
Facebook : https://www.facebook.com/vivacoid
Twitter : https://twitter.com/VIVAnews‎
Google+ : https://plus.google.com/101700157116083464169

Saksikan video terbaru lainnya di sini http://goo.gl/IXT17