VIVA.co.id - Terdakwa kasus pencurian tatakan gelas di Lampung divonis bebas oleh hakim PN Tanjung Karang karena tidak terbukti melakukan pencurian satu buah tatakan gelas seharga Rp2.000.
==========================
Facebook : https://www.facebook.com/vivacoid
Twitter : https://twitter.com/VIVAnews
Google+ : https://plus.google.com/101700157116083464169
Saksikan video terbaru lainnya di sini http://goo.gl/IXT17