VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Pajak melakukan upaya paksa atau penyanderaan terhadap seorang penunggak pajak warga negara Korea Selatan. Pelaku ditahan usai menunggak pajak senilai Rp2 Miliar.
==========================
Facebook : https://www.facebook.com/vivacoid
Twitter : https://twitter.com/VIVAnews
Google+ : https://plus.google.com/101700157116083464169
Saksikan video terbaru lainnya di sini http://goo.gl/IXT17