Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 April mendatang. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 menetapkan beberapa perubahan dalam pelayanan BPJS Kesehatan termasuk perubahan iuran untuk peserta mandiri yang mengalami kenaikan.
Adapun perubahan iuran tersebut untuk ruang perawatan kelas 3 menjadi Rp 30.000 dari Rp 25.500 per bulan. Selanjutnya, iuran ruang perawatan kelas 2 menjadi Rp 51.000 dari Rp 42.500 per bulan. Kemudian, iuran ruang perawatan kelas 1 menjadi Rp 80.000 dari Rp 59.500 per bulan.