KPK memperpanjang masa penahanan 3 tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat Politisi PDIP Damayanti Wisnu Putranti. Penahanan diperpanjang selama 30 hari sejak 14 Maret hingga 12 April mendatang.