TEMPO.CO, Seorang remaja berusia 15 tahun ditangkap warga di Perumahan Permata Depok, RT 11 RW 07 Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok, Ahad sore, 28 Februari 2016. Remaja pria berinisial NZ tersebut diduga mencuri burung milik korban bernama Fahmi, warga RT 11 RW 7, Pondok Jaya, Cipayung.
Tersangka pelaku NZ, yang merupakan warga RT 01 RW 02, Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, ditangkap oleh korban dan beberapa warga setempat saat pelaku hendak turun dari genteng rumah korban. Sementara itu, burung yang dicuri sempat diturunkan, namun tidak sempat dibawa kabur lantaran pelaku tertangkap terlebih dahulu.
Selanjutnya pelaku dibawa ke rumah ketua RT setempat. NZ sempat membantah bahwa dirinya tidak mencuri burung, namun mengambil topi yang dilempar oleh temannya, bernama Sujiyo, ke atap genteng rumah korban. Sujiyo sendiri kabur dengan membawa sepeda motor milik pelaku.
Pelaku yang masih di bawah umur tersebut sempat mendapat bogem mentah dari sejumlah warga yang kesal terhadap perbuatan pelaku. Seksi keamanan RW 07 Perumahan Permata Depok, Ricky, dan sejumlah keamanan kompleks perumahan tersebut datang untuk meminta keterangan dari pelaku.
Ketika dimintai keterangan oleh Ricky, yang merupakan Koordinator Keamanan RW setempat, pelaku mengakui perbuatannya. NZ mengakui bahwa tindakan itu merupakan pertama kali dilakukan. Ia tergiur untuk mencuri burung setelah tahu bahwa burung tersebut berharga cukup mahal.
Untuk menghindari amukan warga, pelaku NZ diamankan ke pos polisi terdekat untuk selanjutnya dibawa ke Polres Depok guna diproses lebih lanjut.
Jurnalis Video: Ngarto Februana