Sidang Praperadilan Jessica Selasa (23/02/2016) di PN Jakpus, fokus pada status penetapan tersangka dan penahanannya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo menuntut kepolisian memberi empat bukti materiil yang membuat Jessica dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.