Sebelum Eksekusi, Amran Sinaga Tenangkan Diri di Aceh

2016-02-23 42

Laporan Wartawan Tribun Medan, Royandi Hutasoit

TRIBUNNEWS.COM,SIMALUNGUN - Calon Wakil Bupati Simalungun terpilih, Amran Sinaga dieksekusi Kejaksaan Negeri Simalungun dan sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Siantar, Senin (22/2/2016)

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Irvan P Samosir mengatakan Amran Sinaga dieksekusi setelah menyerahkan diri. Yang bersangkutan mendatangi Lapas Klas II A, dengan didampingi pengacaranya, Maria Purba, Senin (22/2/2016).

"Putusan No.194 K/Pid.Sus/2012, tanggal 22 September 2014 telah dilaksanakan. Amran Sinaga sudah menyerahkan diri tadi pagi, didampingi pengacaranya. Dia langsung datang ke lapas," ujar Irvan di kantornya.

Sebelum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Simalungun, Amran Sinaga sempat bepergian ke Aceh untuk menenangkan diri. "Selama berapa hari ini memang dia berada di Lhokseumawe, Bireuen, dan Pidie untuk menenangkan diri.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Siantar, Sukardi mengatakan bahwa mereka tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Calon Bupati Simalungun Terpilih, Amran Sinaga yang baru dieksekusi Kejaksaan Simalungun, Senin (22/2/2016)

"Beliau memang wakil Bupati Simalungun. Namun, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus atau fasilitas khusus kepada Amran Sinaga. Kita perlakukan sama dengan tahanan lainnya," katanya.
Tiba di Lapas, petugas langsung memperkenalkan suasana tahanan kepada Amran oyang terlihat sedih dan terpukul.

Amran Sinaga merupakan pasangan calon Bupati JR Saragih. Pasangan itu memperoleh suara tertinggi di Pilkada Simalungun, 10 Februari lalu. Ia dihukum karena terbukti bersalah dalam perkara pemberian izin yang tidak sesuai tata ruang saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun.

Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2014, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis empat tahun penjara.

Free Traffic Exchange