TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Puluhan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) kembali mengadang puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat dan Pemuda Riau, saat hendak melakukan aksi demo di samping Kantor Gubernur Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Riau, Senin (22/2/2016).
Para pendemo dan anggota ormas PP bahkan nyaris terlibat baku hantam, saat sejumlah anggota ormas PP marah melihat spanduk yang dibawa pendemo yang memuat foto Anto Rachman, Ketua PP Riau.
Didalam spanduk yang bertuliskan bertuliskan "Usut Tuntas Dugaan Monopoli Proyek Tahun 2015", juga memuat foto Plt Gubernur Riau, Andi Rachman, serta foto keluarga lainnya, yakni Juni Rahman, Irma Rahaman, dan Ari Nugroho.
Aksi kejar-kejaran dan tarik menarik spanduk antara pendemo dan puluhan anggota ormas PP itu pun terjadi.
Namun aksi itu tidak berlangsung lama karena petugas kepolisian yang berjaga, berhasil melerai kericuhan itu.
Meski sempat terjadi kericuhan, para pendemo tetap melanjutkan aksi, dan bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, dan melakukan orasi di sana.
Sementara itu, puluhan ormas PP itu terlihat tidak tinggal diam, dan mengikuti gerak pada pendemo.
Dalam orasinya di depan kantor Kejaksaan Tinggi Riau, massa mendesak agar pihak penegak hukum segera mengusut dugaan monopoli proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, dan memeriksa trio Rachman bersaudara.
Adanya monopoli itu, diduga telah merugikan negara sekitar 300 miliar, dari APBD Riau Tahun 2015.
Dodi Sugiarto, koordinator aksi mengatakan aksi pengadangan yang dilakukan oleh ormas PP terhadap para pendemo, merupakan bentuk penghinaan terhadap sebuah nilai pergerakan.
Apalagi, kata dia, demo yang mereka lakukan adalah legal, dan telah mendapat izin dari pihak Kepolisian.
Namun, saat mereka melakukan aksi demo, justru mereka ditentang oleh ormas PP, dan berusaha membubarkan mereka.
Dodi kembali mempertanyakan legalitas dari ormas PP yang melakukan aksi pengadangan terjadap mereka hari itu.
Mereka pun berencana melaporkan ormas PP Riau kepada Komnas Ham, karena kerap melakukan pengadangan kepada mahasiswa yang hendak melakukan aksi demo terkait dugaan monopoli tersebut. (*)