Pemprov DKI Jakarta Rabu siang mulai melakukan sosialisasi dan menerbitkan Surat Peringatan Pertama atau SP-1 kepada warga Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, dan Tambora Jakarta Barat. Pemkot Jakarta Barat mensosialisasikan SP 1 dengan cara menempel surat di sekitar pemukiman warga. Berbeda dengan Pemkot Jakarta Barat, Pemkot Jakarta Utara mensosialisasikan SP-1 dengan cara mendatangi rumah-rumah warga sekaligus mendata ulang para warga Kalijodo yang masuk wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Camat Penjaringan Jakarta Utara, Abdul Khalit, mengatakan bahwa sampai saat ini, pihaknya sudah mendata sebanyak 306 kepala keluarga yang masuk dalam Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari 306 yang tercatat, saat ini sudah ada 33 warga yang mengajukan untuk pindah ke rumah susun. Dinas Perumahan DKI Jakarta sendiri sudah menyiapkan 400 unit rumah susun untuk menampung warga Kalijodo.
Ia menambahkan bahwa penertiban kawasan Kalijodo diperkirakan akan dilakukan pada akhir Februari mendatang seiring dengan diterbitkannya surat peringatan kedua dan ketiga oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.
Sosialisasi dan penerbitan surat peringatan pertama ini juga dikawal oleh pihak kepolisian Polsek Penjaringan dan Danramil setempat. Menurut Kapolsek Penjaringan Kombes Pol. Ruddi Setiawan, selama tiga tahun terakhir, Polsek Penjaringan menangani 9 kasus kriminal di kawasan Kalijodo termasuk kasus pembunuhan pada tahun 2012 lalu.
Jurnalis Video/Editor/Narator: Ridian Eka Saputra