Juru Masak Pemberontak Din Minimi Divonis 10 Tahun

2016-02-17 9

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Dua koki (juru masak) Nurdin Ismail alias Din Minimi, terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (15/2/2016).

Keduanya adalah Zulkarnaini (24) alias Glok warga Desa Pulo Meuria Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara yang sebelumnya dituntut tujuh penjara pada sidang 4 Januari 2015.

Pria itu menyerahkan diri ke Polres Lhokseumawe pada 28 Mei 2015.

Lalu, Muhammad Nasir (26) alias Si Ded (26), warga Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara yang sebelumnya juga dituntut tujuh penjara pada 11 Januari 2016.

Si Ded ditangkap polisi saat kontak tembak di kawasan Sigli pada 22 Mei 2015.

Materi amar putusan itu dibacakan Abdul Wahab MH, didampingi dua hakim anggota Bos Rosman SH dan T Almadyan SH, juga dihadiri JPU) Muhammad Heriansyah SH.

Sedangkan dua terdakwa didampingi pengacaranya Taufik M Nur SH dan Abdul Aziz SH.

Keduanya hadir ke ruang sidang dikawal aparat Polres bersenjata laras panjang.

Si Ded lebih banyak menunduk ketika mendengar putusan itu yang dibacakan secara bergiliran.

Sedangkan Glok sesekali menoleh ke belakang dan samping.

Menurut hakim terdakwa melanggar Pasal 1 ayat (1), Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senpi, bahan peledak dan senjata tajam, juncto Pasal 55 KUHPIdana.

Atas perbuatannya menurut hakim terdakwa dihukum masing-masing lima tahun penjara.

“Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa memiliki hak yang sama untuk menerima putusan tersebut, atau banding selama tujuh har. Bagaimana terdakwa, terima,” tanya Hakim.

Lalu Si Ded menyebutkan menerima putusan itu. Hal serupa juga disampaikan Glok ketika ditanyakan hakim.

Sedangkan jaksa masih menyebutkan pikir-pikir. (*)

Free Traffic Exchange