TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi inisial ZF (43), warga Kampung Dalam, Pekanbaru, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Minggu (14/2/2016) malam.
Tersangka ZF dibekuk berdasarkan hasil pengembangan dari beberapa tersangka narkotika yang ditangkap beberapa waktu lalu.
ZF juga didugu kuat menjadi pemasok barang haram kepada sejumlah pengedar lain.
Kasat Reserse Narkotika Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan L Riza, saat menggelar ekspose pada Senin (15/2/2016) mengatakan, tersangka ZF merupakan target operasi.
Dia dibekuk beberapa saat setelah tiba dari Medan, saat menginap di sebuah hotel di Pekanbaru.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 250 gram dan 23 butir ekstasi yang diperkirakan mencapai Rp 210 juta.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu pucuk senjata air soft gun.
Menurut Kompol Iwan, tersangka ZF merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasua yang sama.
Pengakuan tersangka ZF, barang haram itu dibawa langsung dari Medan, yang dia dapatkan dari seseorang warga Aceh.
Barang itu dibawa menggunakan bus dari Mendan menuju Pekanbaru.
Terhadap tersangka kita jerat dengan pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama 5 sampai 20 tahun penjara. (*)