Peringatan! Bercanda Soal Bom di Bandara Bisa Dipidana

2016-02-06 41

Laporan Wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG- Penumpang pesawat dilarang untuk tidak bercanda dan membicarakan soal bom. Sebab, candaan seperti itu dapat menimbulkan kepanikan. Jika larangan tersebut tak diindahkan, penumpang bisa dikenakan sanksi pidana. Minimal keberangkatannya dibatalkan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengamanan PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir, Samsuri, Jumat (5/2/2016), mengatakan, pernah ada satu kejadian terkait hal itu. Salah seorang penumpang yang dijadwalkan berangkat ke Palembang terpaksa dibatalkan keberangkatannya pada hari itu juga. Bahkan yang bersangkutan harus berurusan dengan polisi untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat seorang penumpang ngomong bom, walaupun hanya bercanda, maka konsekuensinya penumpang tersebut akan diperiksa dan diserahkan ke polisi," tegas Samsuri.

Mengenai hal ini, ada perwakilan dari Kementerian Perhubungan yang datang khusus untuk memproses persoalan penumpang yang bercanda soal bom.

Sebab, pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan menyebutkan bagi yang menyampaikan informasi palsu, bergurau atau berpura-pura membawa bom di bandara dan pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.

Free Traffic Exchange