Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satuan Reskrim Polres Bogor kembali mengamankan Penambang Tanpa Izin (PETI) atau biasa disebut Gurandil.
Kesepuluh tersangka yang sudah di amankan di Mapolres Bogor yakni, Ibad (25), Jejen (28), Ence Supriadi (35), Asep Hendra (29), Endang (32), Wawan (23), Yogi (17), Yoyon (22), Dede Suhendi (40) dan salah seorang pemilik tong pengolahan emas atas nama Usa (39).
Para gurandil ini kerap kali melakukan penambangan emas secara liar di kawasan PT Antam yang berlokasi di Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 15 dan 25 Januari 2016 oleh Satuan Reskrim Polres Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto menjelaskan, para gurandil ini kembali menggali sejumlah lubang yang pernah ditutup oleh pihaknya saat penertiban beberapa waktu lalu.
"Mereka ada yang tertangkap di dalam lubang jamur dan ada juga di tempat pengolahan emas," ujarnya, Selasa (2/2/2016).
Tak hanya itu, Polisi juga menyita empat tong besar yang diduga untuk memurnikan kapur yang berada di tempat pengolahan emas tak jauh dari lokasi tambang.
"Tong ini untuk memurnikan kapur atau sekitar 50 gram emas selama dua sampai tiga hari," terangnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan dari intenal PT Antam.
"Kami masih melakukan pengembangan, apakah ada kertlibatan orang dalam atau tidak dalam kasus ini," terangnya.
Para penambang liar ini, sambung Suyudi, masuk melalui jalan tikus yang untuk mecapai lokasi tambang PT Antam.
"Untuk sementara, merkuri dan sianida belum ditemukan, tapi kami temukan kapur dan karbon yang digunakan untuk pengolahan emas," kata dia.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 4 Tong berukuran besar untuk pengolahan emas, 50 kilogram lumpur bahan emas, satu unit generator, tiga buah dinamo, tiga set kompresor, dua tungku penbakaran, lima bungkus karbon, dua buah kostie soda, dua karung batu mengandung emas, satu buah timbangan karbon, tiga buah tabung angin, dua blower, 12 meter selang angin, pahat, dan palu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Aulia Djabar menambahkan, para pelaku memang tidak dihadirkan semua lantaran dua sedang dalam kondisi sakit.
"Total memang ada 10 tersangka, dua orang atas nama Yogi dan Yoyon sedang sakit," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (2/2/2016).
Lantaran perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 161 KUHP tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Ancamannya tetap sama, walupun ada satu pelaku yang masih di bawah umur," tegasnya.