Bagi Warga yang Kehilangan Motor dan Mobil, Bisa Lihat ke Polresta Samarinda

2016-02-02 89

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA -- Polresta Samarinda menggelar paparan terkait hasil tangkapan maupun lidik pada Januari 2016, oleh tujuh Polsek yang ada di Kota Tepian tersebut.

Kepolisian membeberkan sejumlah barang bukti dari hasil curanmor, pencurian mobil, dan kasus perjudian.

Barang bukti berupa motor berjumlah 32 unit, 7 unit mobil, dan uang tunai sebesar Rp 9.243.000.

Angka kriminalitas di Samarinda pada Januari ini didominasi oleh kasus curanmor dengan 53 laporan yang masuk ke kepolisian.

Tak hanya motor dan mobil saja yang diamankan polisi sebagai barang bukti, namun juga mengamankan sejumlah handphone, kunci T untuk membobol stop kontak motor, serta senjata api, dan 45 tersangka berhasil diamankan polisi.

"Memang masih didominasi oleh kasus curanmor di Januari ini, sama dengan tahun lalu, sepanjang tahun lalu memang kerap kami tangani kasus curanmor," ujar Wakapolresta Samarinda, AKBP Vendra Riviyanto, Senin (1/2/2016).

Selain itu, kasus perjudian kupon putih atau yang akrab disebut dengan togel juga masih marak.

Perjudian jenis ini memang masih sangat diminati oleh warga. Bulan Januari terdapat 4 laporan yang masuk, dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang.

"Kalau judi mau hilang dari Samarinda, warga jangan lagi main togel. Karena togel tetap eksis di Samarinda lantaran ada peminatnya, sama halnya dengan narkoba," tutupnya.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres, IPTU Yusuf, menambahkan pada Januari lalu, memang hanya didominasi oleh kasus curanmor.

"Rata-rata memang kasus curanmor, pencurian mobil dan togel, tapi bukan berarti kasus lainnya kami tidak tangani, hanya saja jumlahnya tidak sebanyak dengan kasus yang dibeber ini," ucapnya.

Dia pun meminta kepada warga Samarinda yang merasa kehilangan motor maupun mobil, dapat mendatangi Mapolresta untuk memeriksa kendaraanya, karena beberapa barang bukti berupa motor dan mobil hingga saat ini belum diketahui pemiliknya.

"Bagi warga yang merasa kehilangan motor atau mobil dapat ke polres untuk mengecek kendaraanya, siapa tau motornya ada di polres," ujar Yusuf.

Bulan Januari ini, satuan khusus pemberantasan narkoba telah mengamankan 42 tersangka, yang terdiri dari 40 pria dan 2 perempuan, dari 29 kasus yang ditangani.

Kebanyakan dari tersangka yang diamankan merupakan pengedar, dengan rincian 39 orang sebagai pengedar dan 3 orang sebagai pengguna.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni ganja seberat 107,96 gram, 3 butir ekstasi dan 153,85 gram sabu.

Selain itu, juga terdapat barang bukti berupa belasan alat hisap atau bong, puluhan handphone, timbangan digital, 4 unit motor, 1 unit mobil dan uang hasil penjualan narkoba senilai Rp 16.290.000. (*)

Free Traffic Exchange