Wanita Pembunuh Sofyan karena Tidak Bayar Usai Bersetubuh, Dituntut 18 Tahun Penjara

2016-02-01 4

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Jaksa penuntut umum Sayekti Candra menuntut Kamella Titian dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Tuntutan ini dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (1/2/2016).

Sayekti mengatakan, Kamella terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar dia.

Kamella membunuh Sofyan bersama-sama dengan kekasihnya oknum TNI AD Prajurit Dua Dadi Sucipto.

Kamella dan Dadi membunuh Sofyan di tempat kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.

Kamella membunuh Sofyan karena pria tersebut tidak memberikan uang ke Kamella usai bersetubuh.

Ia sempat menitikkan air mata saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Awal sidang dibuka, Kamella hanya menundukkan kepalanya saat jaksa Sayekti membacakan tuntutan.

Begitu Sayekti membacakan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun, airmata pun keluar dan Kamella hanya tertunduk.

Pengacara Kamella, Hasan Basri, akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa.

Pembacaan tuntutan akan dilangsungkan pada sidang selanjutnya pekan depan. (*)

Free Traffic Exchange