TEMPO.CO, Sejumlah petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten bersama Petugas Sabhara Polda Banten, menggerebek rumah bandar sabu bersenjata api di Desa Pasir Kembangan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi langsung meringkus S-R, bandar sabu di dalam kamar rumahnya. Tidak ada perlawanan dari pelaku saat diringkus petugas. Polisi langsung menggeledah seisi rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api yang diketahui adalah air soft gun. Air soft gun digunakan pelaku untuk menakut–nakuti.
Selain satu pucuk air soft gun, polisi juga menemukan barang bukti sabu sebanyak 15 paket siap edar yang dismpan di dalam tas. Termasuk satu buah alat isap yang digunakan pelaku untuk mengkonsumsi sabu. Selain pengedar, pelaku juga sering mengkonsumsi sabu.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah S-R sering dijadikan tempat transasksi sabu.
Dari keterangan pelaku yang berhasil dihimpun polisi, 15 paket sabu siap edar tersebut didapat pelaku dari wilayah Cikupa Tangerang, melalui seorang bandar narkoba yang berada di dalam Lapas Tangerang.
Dari keterangan pelaku, sabu didapatkan pelaku dari seseorang yang berada di dalam lapas Tangerang melalui seorang kurir.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas Tangerang tersebut.
Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor: Ngarto Februana
Narator: Ryan Maulana