TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA -- Satreskoba Polres berhasil mengamankan pengedar dan penyalahgunaan narkotika.
Dua pelaku, yakni Deky Yantoni (36) dan M Subhan Fauzi (28) yang tinggal di jalan Pesut Samarinda, diamankan oleh satuan khusus pemberantasan narkoba, Rabu (20/1/2016) sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat ditangkap oleh polisi, keduanya sedang bermain gitar di pos kamling yang berada di sekitar rumah mereka.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu di dalam pos tersebut.
Dari pengakuan Subhan, dirinya mengaku terpaksa menjual sabu untuk menghidupi keluarganya, bahkan saat ini dirinya sedang membutuhkan banyak uang untuk melahirkan anak keduanya.
"Untuk makan sehari-hari uangnya, saat ini saya juga sedang butuh uang untuk persiapan istri saya melahirkan anak kedua," tuturnya.
Sementara itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 3,10 gram senilai Rp 4,5 juta, 1 sendok penakar, 1 unit handphone, dan 1 buah dompet.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah menjelaskan, tangkapan tersebut merupakan murni dari laporan warga yang mengirimkan pesan singkat ke pihak kepolisian.
"Tangkapan ini murni laporan masyarakat, kami belum tahu motif dari laporan tersebut, bisa saja ini karena persaingan bisnis, karena setelah kami hubungi lagi nomor tersebut, sudah tidak aktif. Tapi, terima kasih bagi masyarakat yang sudah menginformasikan hal tersebut," tuturnya. (*)