TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Telukbetung Barat menangkap Fernandes alias Feri (34) di rumahnya di Jalan Timor II, Gang Melati, Kampung Sinar Baru, Kelurahan Kuripan.
Feri ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu ke temannya sesama sopir angkutan perkotaan di Telukbetung, Lampung.
Kapolsek Telukbetung Barat, Komisaris Yudi Taba, mengatakan Feri ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
"Ada laporan masuk. Kami tindaklanjuti dan menangkap Feri di rumahnya," ujar Yudi kepada wartawan pada Selasa (12/1/2016).
Dari tersangka Feri, polisi menyita tiga linting ganja kering, 41 bungkus kecil kertas cokelat berisi ganja, satu bungkus plastik bening berisi sabu, satu bundel plastik bening, seperangkat alat isap sabu.
Feri mengakui menjadi pengedar ganja dan sabu baru sebulan dan kebanyakan konsumennya adalah teman seprofesi yaitu sopir angkot.
"Yang beli ganja dan sabu teman-teman saya sesama sopir angkot," ujar Feri.
Ia mendapatkan ganja dan sabu dari bandar berinisial D. Feri membeli ganja seharga Rp 200 ribu. "Keuntungannya Rp 200 ribu," kata dia. (*)