Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mucikari Julaiha Fitriani, yang memperdagangkan empat wanita di Medan, mengaku tidak menjual empat wanita yang berinisial LK (23) MO (25) F (27) T (21).
"Aku tidak menjual, tetapi mereka yang minta kepada saya, saya tidak menerima uangnya sama sekali, saya cuma bantu teman saya," kata Julaiha di Polda Sumatera Utara, Senin (11/1/2016).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, mucikari Julaiha mendapatkan uang Rp 500 ribu - Rp 1 juta setiap kencan.
"Mucikari memperdagangkan empat wanita tersebut, telah empat bulan beroperasi. Saat penangkapan kemarin, diamankan uang kontan Rp 1 juta, 11 unit handphone dan tiga buah kodom," katanya.
Kata Helfi, pelaku melanggar pasal 2 UU no 21 thn 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang PPO dan 296 KUHP.