Willy Dobrak Kamar Ibu Rumah Tangga, Ancam dengan Pisau dan Menodainya

2016-01-05 599

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, mengatakan tersangka Willy Ramadhani (18) memperkosa ibu rumah tangga berumur 30 tahun dengan ancaman senjata tajam.

Willy masuk ke rumah korban pukul 03.00 WIB. Ketika itu, di rumah hanya ada korban dan anaknya yang berumur lima tahun.

Suami korban sedang pergi ke luar kota. “Tersangka masuk dengan mendobrak pintu dapur rumah korban,” kata Dery, Selasa (5/1/2016).

Willy kemudian hendak masuk ke dalam kamar korban bersama anaknya.

Dery menerangkan, Willy mendobrak pintu kamar lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam.

“Willy bahkan menusuk bahu korban sebanyak dua kali,” ucap Dery.

Setelah itu, Willy memaksa korban pindah ke kamar lain.

Di kamar tersebut, tutur Dery, Willy memperkosa korban.

Willy lalu mencuri uang tunai yang ada di dalam rumah senilai Rp 100 ribu. Setelah itu, Willy pergi meninggalan korban.

Willy mengatakan, ia awalnya berniat mencuri di rumah tersebut.

Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap Willy Ramadhani (18) di dekat rumahnya di Lebak Budi, Tanjungkarang Barat.

Dery mengatakan petugas terpaksa menembak kaki Willy saat ditangkap.

"Tersangka berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Petugas terpaksa melumpuhkan dengan menembak kakinya," ujar Dery.

Willy merampok di rumah korban di Jalan Imam Bonjol pada 22 Desember 2015. (*)