TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kecele atas putusan perkara gugatan kebakaran lahan Sumsel terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (30/12/2015).
Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut, majelis hakim menolak seluruh gugatan KLHK dan sidang oleh dimenangkan PT BMH.
Dalam gugatan terhadap kebakaran lahan itu pihak KLHK menggugat PT BMH senilai Rp 7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan.
Menurut putusan majelis hakim menolak semua tuntutan dan pihak pemerintah harus membayar uang biaya perkara sebesar Rp 10,5 juta.
Dirjen Penegak Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengaku kecewa atas hasil sidang dan akan mengajukan banding.
Menurutnya, hal-hal dan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan fakta di lapangan, telah terjadinya kebakaran lahan serta tidak tersedianya alat memadai untuk memadamkan apo di PT BMH.
Sementara kuasa hukum PT BMH, Maurice mengatakan menghormati dan mengikuti apa saja putusan dari majelis hakim. (*)