Mahasiswa Komplotan Pencuri Asal NTB Dibekuk Polisi

2015-12-28 11,525

TEMPO.CO, Jajaran Kepolisian Resor Kota atau Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan enam orang komplotan pencuri, Senin siang, 28 Desember 2015, yang masih berasal dari kalangan mahasiswa. Selain palaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan para pelaku.

Pengungkapan kasus kompolotan pencuri tersebut berawal saat petugas melakukan patroli malam. Saat dilakukannya patroli tersebut, ada dua orang yang mencurigakan sedang membuka dompet. Dari kecurigaan, petugas lantas mendekati kedua tersangka, yakni Iwan, dan Imam, yang diketahui asal Nusa Tenggara Barat. Namun saat petugas mendekati, keduanya malah berusaha melarikan diri.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Heru Muslimin menuturkan, sempat terjadi aksi saling kejar hingga keduanya diamankan polisi. Sementara itu saat diamankan, para pelaku mengakui bahwa usai melakukan aksi pencurian di kawasan Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta.

Kompol Heru menambahkan, dari penangkapan kedua pelaku tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap empat tersangka lain.

Selain mengamankan pelaku, polresta yogyakarta juga berhasil menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan para pelaku, yakni, tas ransel berisikan laptop acer, tablet asus, handphone samsung, dompet, biola, serta sepeda motor yamaha mio , yang digunakan untuk beraksi.

Keempat orang tersangka yang merupakan komplotan ini, yakni Kharisman, Arif, Suriadin, dan Rasidin. Sasaran dari keenam komplotan pencuri yang berstatus mahasiswa asal Nusa Tenggara Barat ini yakni rumah kosong, yang sepi penghuni, atau rumah yang ditinggal bepergian oleh pemiliknya. Dari kasus tersebut, para pelaku dikenai Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Jurnalis Video: Hand Wahyu
Editor dan Narator: Ngarto Februana