TEMPO.CO, Kematian empat siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri Sukorejo 1, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengungkap maraknya tambang galian C ilegal di Kota Santri tersebut. Empat siswa tersebut meninggal dunia setelah tenggelam di kubangan bekas tambang galian C ilegal di Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, sekitar 2 kilometer dari SD setempat.
Empat siswa perempuan itu tewas tenggelam saat kegiatan jalan sehat dan pengenalan lingkungan sekitar bersama puluhan siswa lainnya. Tiga guru yang mendampingi 59 siswa kelas IV, V, dan VI saat itu tak mampu mengawasi secara maksimal. Empat siswa yang tenggelam dalam kubangan sedalam 2 meter itu diduga terpeleset saat bermain di sekitar kubangan.
Meninggalnya empat siswa di kubangan bekas galian itu mengungkap maraknya tambang galian ilegal di Jombang. Kepala Bidang Konservasi dan Sumber Daya Alam Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jombang M Fatchurrahman mengatakan sedikitnya terdapat 65 tambang galian C di Jombang. Dari 65 tambang tersebut, hanya 11 yang mengajukan izin ke Pemprov Jawa Timur dan baru satu yang berizin lengkap.
Sedangkan puluhan lainnya tidak berizin atau ilegal namun tidak ditindak secara hukum oleh aparat kepolisian. Menurut dia, BLH bersama instansi terkait sudah mensosialisasikan ke masyarakat mengenai bahaya dan dampak kerusakan lingkungan dari tambang galian ilegal.
Karena ilegal, tidak ada batasan eksploitasi dan jaminan dana reklamasi seperti yang diatur dalam undang-undang dan peraturan teknis di bawah undang-undang. Ratusan hektare tambang galian C ilegal dibiarkan begitu saja tanpa ada proses reklamasi.
Tambang galian C ilegal tersebut mengambil kandungan tanah, batu, dan pasir yang diperuntukkan bagi proyek pembangunan jalan tol, perumahan, dan sebagainya. Tambang galian ilegal itu menyisakan kubangan-kubangan besar berisi air yang membahayakan bagi masyarakat sekitar.
Jurnalis Video: Ishomuddin
Editor dan Narator: Ngarto Februana