Di Kontrakan Ismail Polisi Temukan 2.021 Butir Ekstasi

2015-12-20 176

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Tim Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil mengagalkan pengirim narkoba, Minggu (20/12/2015).

Lewat pengintaian sekitar satu minggu, polisi mengamankan sebanyak 2.021 butir ekstasi dengan logo MD, dari tangan MGS Rahman dan Ismail.

Rahman ditangkap dikontrakan Ismail di Komplek Griya Lebak Murni Sako Palembang.

Dari hasil penggeledahan di kontrakan Ismail, tim Ditres Polda Sumsel mengamankan 2.021 butir ekstasi di dalam kantong berwarna putih.

Kasubdit I Ditres Polda Sumsel, AKBP Sahril Musa, mengatakan pihaknya mengamankan barang haram yang ditaksir senilai Rp 200 juta lebih tersebut di dalam dua kantong berbeda.

Para pengendar ini terbilang cukup piawai dalam mengelabuhi petugas.

Untuk pengiriman narkoba ke luar kota mereka menggunakan modus menyimpan narkoba ke dalam boot dan sepatu wanita yang sudah di modifikasi.

Atas ulahnya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 dengan hukuman lima tahun ke atas. (*)

Free Traffic Exchange