11 Kali Perkosa Gadis Belia, Pendekar Silat Dibui 5 Tahun

2015-12-16 327

TEMPO.CO, Serang: SN, ibu kandung korban pemerkosaan berinisial HLD 13 tahun, menangis di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Serang, usai mendengarkan vonis terhadap terdakwa pada Rabu sore, 16 Desember 2015. SN menangis karena tidak puas dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Serang kepada terdakwa yang hanya menjatuhi lima tahun kurungan penjara. Vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon, yang sebelumnya menuntut terdakwa Rufaji Zahuri selama tujuh tahun kurungan penjara. Terdakwa Rufai Zahuri adalah seorang ketua rukun tetangga setempat yang juga mantan ketua organisasi pencak silat di Kota Cilegon.

Majelis hakim yang diketuai oleh Gunawan menyatakan bahwa terdakwa Rufaji Zahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya. Ketua RT tersebut dianggap telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain menjatuhkan vonis lima tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar 60 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara.

Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor dan Narator: Ngarto Februana