Johan Budi: Kalau Karena Penolakan Ini Saya Tidak Dipilih, Nggak Papa

2015-12-16 4,282

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, menagaskan ketidaksetujuannya bila undang-undang KPK direvisi.

Penegasan itu disampaikan Manatan Deputi Pencegahan KPK di hadapan anggota Komisi III DPR, ketika menjalani tes kelayakan dan kepatutan di DPR, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Apalagi di dalam draf terkahir yang muncul, ternyata umur KPK akan dibatasi.

Padahal sebelumnya diklaim sejumlah pihak pembuat undang-undang, bahwa revisi UU KPK untuk menguatkan.

"Jadi begini pak, saya sering membaca statememt-statement ya, bahwa revisi Undang Undang KPK itu kan dimaksudkan untuk menguatkan KPK, siapapun yang bicara, saya baca itu," katanya.

"Tapi begitu muncul draf revisi Undang Undang KPK, saya tidak tahu itu dari DPR atau dari mana, isi draf itu justru melemahkan KPK," ujarnya.

"Yang muncul di publik kan KPK hanya dibatasi hanya 12 tahun, kewenangan penuntutannya dihapus, ini bukan penguatan, itu pelemahan, saya tidak setuju, saya tolak, meskipun karena penolakan ini saya nggak dipilih ya nggak papa," tambahnya, yang disambut tepuk tangan para hadirin.

Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan dari penguji Anggota DPR RI Fraksi PPP, Hasrul Azwar.

Seperti diketahui Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk mengisi kursi pimpinan KPK berikutnya.

Selain Johan Budi, yang mengikuti uji kelayakan secara bergantian tersebut di anranya, Sujanarko dan Alexander Marwata. (*)