Dionaldo Tawarkan Tarif Kencan Wanitanya Rp 300 Ribu-Rp 10 Juta

2015-12-15 136

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sidang perdana kasus prostitusi online di Pekanbaru, dengan terdakwa Dionaldo (20), digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (15/12/2015).
Terdakwa Dionaldo, didakwa pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun.
Meski ancaman pidana terhadap terdakwa Dionaldo lebih dari lima tahun, namun terdakwa menolak untuk didampingi pengacara pada persidangan untuk kasusnya itu.
Kasus prostitusi ini sempat menghebohkan warga Pekanbaru, karena beberapa sejumlah korban wanita yang diperdagangan terdakwa Dionaldo, merupakan kalangan mahasiswi di Pekanbaru.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, diketahui jika terdakwa menjalankan bisnis protitusi online melalui handphone.
Terdakwa menawarkan sejumlah wanita kepada para pria hidung belang, dengan mematok tarif yang bervariasi dari Rp 300 Ribu hingga Rp 10 juta.
Terdakwa mendapat keuntungan sebesar 20 parsen dari setiap nilai transaksi esek-esek yang ditawarkannya itu.
Ivan Yoko Wibowo, JPU Kejari Pekanbaru usai sidang mengatakan pada persidangan untuk terdakwa Dionaldo, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi, ditambah 7 saksi lainnya, yang merupakan teman wanita dari Dionaldo, yang juga menjadi saksi dalam kasus itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdawak Dionaldo, ditangkap oleh jajaran Reskrim Polresta Pekanbaru, di sebuah hotel di Jalan Riau, pada awal Oktober 2015.
Saat pengangkapan itu, Dionaldo diduga tengah menjalankan transaksi dengan salah seorang pelanggannya. (*)