TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menggelar jumpa wartawan di kantornya, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015), atas kasus penggerebekan prostitusi di sebuah hotel berbintang, di Jakarta tengah malam lalu, pada hari yang sama.
Melalui Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum, Kombes Pol Umar Surya Fana, diketahui tarif kencan singkat untuk menyewa jasa esek-esek Nikita dan Puty.
"Yang satu (Nikita Mirzani) Rp 65 juta dan satunya lagi (Puty Revita) Rp 50 juta. Ya, tarifnya mereka berbeda," katanya.
Ia juga menjelaskan, harga yang dibanderol tersangka F dan O, sang mucikari, untuk perempuan-perempuan itu berbeda-beda.
"Untuk rate yang dipasang, antara Rp 50 juta sampai Rp 120 juta, short time (kencan singkat) per tiga jam. Mekanismenya bayar uang muka dulu, ketemu, cocok, eksekusi, bayar," kata Umar.
Sebagaiamana diketahui, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan pada Jumat (11/12/2015) dini hari, atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari penggerebekan tersebut, artis, Nikita Mirzani dan Puty Revita diamankan petugas.
Berdasarkan keterangan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum, Kombes Pol Umar Surya Fana, mereka berdua merupakan korban TPPO atas tersangka F dan O, yang juga telah diamankan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang pernah ditangani Polres Jakarta Selatan, yang berhasil menangkap tersangka RF. (*)