TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rayakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia 2015, sejumlah organisasi yang bergabung dalam Front Perjuangan Rakayat (FPR) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).
Mereka terdiri dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Dalam aksinya mereka mengajukan enam tuntutan satu di antaranya, pencabutan PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Menurut perwakilan mereka yang sekaligus perwakilan GSBI, Dewi Wulandari, PP tersebut telah melanggar HAM.
"PP No. 78 itu telah melanggar HAM, karena buruh tidak boleh naik gajinya selama setahun sekali atau besarannya tidak boleh lebih dari 10%, sementara kita tahu bahwa kebutuhan pokok itu terus naik," katanya.
Berikut ini lima tuntutan lainnya:
- Hentikan kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap rakyat Indonesia
- Berikan pekerjaan dan pendidikan, serta kesehatan dan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Hentikan perampasan dan monopoli tanah oleh pengusaha dan tuan tanah besar sebagai jalan membangun industri nasional yang mandiri
- Menolak seluruh intervensi asing.
- Hentikan kontrak karya PT. Freeport Indonesia