TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memusnakan surat suara yang rusak dan tidak terpakai di Terminal Kargo Ex Bandara Polonia Medan, Selasa (8/12/2015).
Ketua KPU Kota Medan Yeni Chairiah Rambe menjelaskan, surat suara yang mereka musnakan 150 surat suara tak terpakai dan 928 surat suara yang rusak.
"Surat suara yang kita musnakan karena rusak. Kerusakannya terletak pada warna surat suara yang hitam, tidak ada gambarnya, sobek dan berbagai kerusakan lainnya," katanya di Terminal Kargo Ex Bandara Polonia Medan.
Kerusakan surat suara, katanya, berasal dari percetakan bukan dari mereka, saat dilakukannya peyortiran mereka mendapatkan surat suara yang telah rusak.
Pemilihan Wali Kota Medan akan berlangsung pada 9 Desember 2015.
Pasangan calon yang akan bertarung Dzlumi Eldin - Ahmad Ahyar Nasution dan Ramadan Pohan - Eddie Kusuma. (*)