TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Sukarame menangkap dua anak yang terlibat kasus pencabulan terhadap pelajar sekolah luar biasa (SLB) Tunarungu.
Kedua tersangka berinisial Y (15) dan I (16) ditangkap di rumahnya masing-masing.
Kapolsek Sukarame, Komisaris Lumban Gaol, mengatakan para tersangka mencabuli korban di semak-semak.
"Mereka mencabuli korban di semak-semak di sebuah perumahan," ujar Lumban, Selasa (8/12/2015).
Lumban menuturkan, para tersangka tersebut tidak berstatus pelajar.
"Mereka usianya memang masih anak-anak. Tapi, mereka sudah tidak sekolah," kata dia.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)