Todongkan Pistol GM Pelindo III Tanjung Perak Dinonaktifkan

2015-12-07 567

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Eko Harijadi Budianto (46), pasrah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai GM Pelindo III Cabang Tanjung Perak.

Dia menganggap langkah manajemen menon-aktifkan sangat wajar.

Eko terlihat tenang selama menjalani pemeriksaan atau rilis di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (6/12/2015).

Dia tidak berusaha menutupi wajahnya sebagai tersangka lainnya.

Saat berhadapan dengan wartawan, Eko masih sempat tersenyum. D

ia juga membuka diri dengan ucapan salam sebelum memberi pernyataan.

“Saya sudah mengenal sebagaian (wartawan),” kata Eko didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete.

Eko menganggap rilis di hadapan wartawan terkait kasusnya sangat wajar.

Bahkan dia menyebut kehadirannya dalam rilis itu sebagai sikap gentle atas perbuatannya. Makanya dia juga setuju saat diberitahu adanya rilis itu.

Eko tidak mempermasalakan dia dinonaktifkan dari jabatannya. Dia juga tidak mau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu kena dampak atas perbuatannya.

Eko juga tidak mau jabatannya menganggu proses hukum yang sedang dijalaninya. Dia ingin fokus menghadapi kasus hukum ini.

Eko mengakui tidak seharusnya dia mengeluarkan senjata saat menagih hadiah dari pembelian ponsel Samsung Note 3 di Marina Plaza kemarin.

Dia melakukannya karena emosi dengan sikap pegawai di gerai Samsung. Dia berharap kasus serupa tidak terulang lagi.

“Itu (mengeluarkan senjata) agar dia menghormati orang, dan menepati janji. Sebenarnya tidak harus seperti itu (mengeluarkan senjata),” tambanya.

Eko mengaku memiliki hobi menembak. Dia bergabung di klub menembak, Tiger.

Meskipun memiliki hobi menembak, Eko hanya memiliki satu air soft gun. Saat ini senjata mirip pistol ini sudah disita anggota Satreskrim.

Sebenarnya datang ke Marina Plaza kemarin bukan tujuan utamanya. Dia keluar rumah di Jalan Ikan Duyung kemarin ingin ke Lapangan Brimob untuk latihan menembak. Karena sedang butuh ponsel pintar, Eko mampir ke Marina Plaza.

“Saya membawa itu (air soft gun) hanya saat akan latihan,” terang Eko.

Anggota Satreskrim menangkap Eko di kantornya sekitar tiga jam setelah penodongan di Marina Plaza.

Eko langsung dikeler ke Mapolrestabes untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

Penyidik menetapkan Eko sebagai tersangka pada Minggu (6/12/2015) pukul 13.30 WIB atau tepat 24 jam setelah aksi koboinya.

“Dia langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete.

Eko dijerat dengan pasal 335 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan.

Penyidik belum menjerat Eko dengan UU Darurat 12/1951 tentang senjata api.

Takdir mengungkapkan pihaknya akan mendalami dan minta keterangan saksi ahli terkait senjata milik Eko.

Bila senjata itu termasuk dalam ketentuan UU Darurat, Eko bisa dijerat dengan UU itu.

Menurut Takdir, senjata tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen apapun. Tersangka hanya memiliki kartu anggota klub menembak Tiger.

Seharusnya senjata itu hanya boleh digunakan untuk latian.

“Berdasar keterangan saksi korban, senjata itu ditodongkan ke kepala korban,” ujarnya.

Sebelumnya Eko membeli sebuah ponsel merk Samsung seri Note 5 seharga Rp 9,3 juta, di lantai III sekitar pukul 13.20 WIB.

Pada saat itu tiba-tiba mengeluarkan senjata api jenis pistol dan menodongkan di kepala seorang pegawai bernama M Sofi, sehingga membuat korban ketakutan.

Beberapa pegawai counter mengungkapkan, pelaku menodongkan pistol karena kecewa tidak mendapat hadiah dari pembelian sebuah ponsel di toko tersebut.

Sebelum menodogkan senjata api, pelaku terlihat menagih hadiah dari pembelian handphone sebesar Rp 9 juta. Namun ia tidak bisa mendapatkan hadiah tersebut karena stok habis dan akan mengabarkan jika sudah tersedia.

Tiba-tiba pelaku langsung menacabut sebuah pistol dari dalam bajunya dan menodongkan kepala korban. (*)