TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Sub Direktorat ! Direktorat Reskrim Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung tetap menindaklanjut kasus dugaan besi cor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam penanganan kasus besi cor yang diduga tidak standar, penyidik Kepolsian Daerah Bangka Belitung sudah melakukan pemanggilan terhadap para saksi terdiri dari pelaku usaha dan pegawai toko bangunan.
Bahkan pihak kepolisian yang saat ini yang ditangan Kepala Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel AKBP Rully Tirta, bahwa sudah 'mengantongi' hasil uji laboratorium tenaga ahli dari Perguruan ternama di Indonesia berkenaan dengan besi cor tersebut.
Penyidiik Kepoliisian masih mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan kasus besi cor.
Sedangkan barang bukti besi cor yang diduga tidak standar itu sudah dititipkan penyidik kepolisian di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Pangkalpinang.
Sementara ini, penyidik belum ada menetapkan tersangka dalam kasus besi cor diduga tidak memenuhi standar SNI.
Sebelumnya, Subdit I Indag Dit-Reskrimsus Polda Babel menyita ribuan batang besi cor dari 6 toko bangunan lantaran melanggar ketentuan ukuran yang ditetapkan SNI.
Adapun besi cor disita dari pelaku usaha, serta toko bangunan PT FI, CV UT, TB SA, TB LA, TB CA dan TB CCL.
Sedangkan barang bukti ribuan batang besi cor yang diamankan Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung sudah dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang. (*)